
Anggaran Dasar MKKS SMP Kabupaten Kolaka Timur
ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH (MKKS)
SMP KABUPATEN KOLAKA TIMUR
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Sekolah sebagai wiyata mandala adalah suatu lembaga pendidikan yang didalamnya terdapat masyarakat belajar-mengajar yang terdiri dari Kepala Sekolah, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan sebagai perangkat pengelola pendidikan serta siswa sebagai peserta didik. Kepala sekolah selaku pimpinan mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas tercapainya tujuan pendidikan Nasional yang berdasarkan Pencasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional tersebut, sekolah sebagai lembaga pendidikan formal, secara garis besar mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan pendidikan, pengajaran, pembinaan dan bimbingan yang tidak dapat dilakukan sendiri tanpa kerja sama dengan berbagai pihak antara lain, kerjasama dengan orang tua, masyarakat dan instansi terkait. Sebagaimana konsep Manajemen Berbasis Sekolah yang menghendaki agar sekolah dapat bekerja secara profesional dan akuntabel yang bukan hanya kepada pemerintah/atasan, tetapi juga kepada masyarakat. Dalam hal ini sekolah seyogyanya mampu menyajikan informasi tentang kebijakan yang diambil dalam rangka memenuhi harapan masyarakat, serta menyajikan informasi tentang apa yang sudah dikerjakan. Sehingga upaya untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan bagi peserta didik dapat tercapai.
Anggaran Dasar MKKS SMP Koltim Selengkapnya [Lihat disini]