Belakangan ini ramai diperbincangkan perihal Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Salah satunya adalah syarat untuk menjadi kepala sekolah tidak lagi harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak sebagaimana aturan lama yaitu Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 pasal 2 ayat 1c, bahwa salah satu syarat menjadi kepala sekolah harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Lantas apa manfaat memiliki Sertifikat Guru Penggerak jika tidak lagi menjadi syarat sebagai kepala sekolah?
Sertifikat Guru Penggerak tentu bukan untuk menjadi kepala sekolah saja. Guru Penggerak merupakan salah satu program pengembangan kompetensi guru yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya. Meskipun sertifikat ini sangat berharga karena untuk memperolehnya tidak mudah dan butuh perjuangan serta sebagai pengembangan karir guru, namun tidak secara langsung digunakan sebagai syarat menjadi kepala sekolah.
Beberapa alasan mengapa sertifikat Guru Penggerak tidak secara langsung digunakan sebagai syarat untuk menjadi kepala sekolah, bahwa menjadi kepala sekolah setidaknya memiliki:
- Kompetensi Manajerial: Menjadi kepala sekolah memerlukan kompetensi manajerial yang luas, seperti kemampuan mengelola sekolah, memimpin tim, dan mengambil Keputusan strategis. Sedangkan Guru Penggerak lebih focus pada pengembangan kompetensi pedagogic dan professional guru.
- Pengalaman dan kualifikasi: Menjadi kepala sekolah dibutuhkan pengalaman dan kualifikasi tertentu, seperti pengalaman mengajar, pengalaman manajerial yang diperoleh guru Ketika mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, pelatihan kepemimpinan. Guru Penggerak dapat menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan tetapi bukan menjadi satu-satunya syarat menjadi kepala sekolah
- Kriteria seleksi: Kriteria seleksi untuk menjadi kepala sekolah tentu lebih kompleks dan melibatkan berbagai aspek, seperti pengalaman mengajar, pengalaman manajerial, kualifikasi, kompetensi, kinerja, dedikasi dan loyalitas. Sertifikat Guru Penggerak menjadi salah satu kriteria pemenuhan kompetensi, tetapi perlu dipertimbangkan dengan factor-faktor lain.
Namun demikian Program Guru Penggerak tentu dapat memberikan manfaat bagi guru yang menjadi kepala sekolah, seperti:
- Pengembangan Kompetensi: Program Guru Penggerak dapat membantu guru mengembangkan kompetensi yang relevan dengan tugas sebagai kepala sekolah, yaitu kemampuan memimpin pembelajaran dan mengelola kelas.
- Pengakuan Kompetensi: Sertifikat Guru Penggerak dapat menjadi pengakuan atas kompetensi guru dan dapat digunakan sebagai salah satu aspek dalam proses seleksi kepala sekolah.
Dalam pelaksanaan seleksi kepala sekolah, penggunaan Sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat menjadi kepala sekolah tergantung kebijakan dan regulasi yang berlaku di masing-masing daerah.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, mencakup beberapa aspek penting terkait dengan persyaratan, prosedur, dan ketentuan penugasan guru sebagai kepala sekolah. Diantaranya adalah:
- Persyaratan: Peraturan ini menentukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah, seperti pengalaman mengajar, kualifikasi Pendidikan dan kompetensi kepemimpinan.
- Prosedur Penugasan: Peraturan ini menjelaskan prosedur penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk proses seleksi, pengangkatan, dan penetapan kepala sekolah.
- Kompetensi Kepala Sekolah: Peraturan ini menentukan kompetensi kepala sekolah, seperti kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan pengembangan sekolah.
- Tanggung Jawab dan Wewenang: Peraturan ini menjelaskan tanggung jawab dan wewenang kepala sekolah dalam mengelola sekolah, termasuk sumber daya manusia, keuangan, dan fasilitas sekolah.
- Pengawasan dan Evaluasi: Peraturan ini menentukan mekanismen pengawasan dan evaluasi kinerja kepala sekolah, termasuk indicator kinerja yang harus dipenuhi.
Berdasarkan uraian tersebut kita memahami bahwa kriteria menjadi kepala sekolah sangat kompleks dan melibatkan berbagai aspek dan pihak, seperti pengalaman manajerial, kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Sertifikat Guru Penggerak dapat menjadi salah satu indicator kompetensi, tetapi bukan menjadi satu-satunya syarat dan perlu dipertimbangkan bersama dengan factor-faktor lainnya. Sehingga mungkin wajar dalam Permendikdasmen tersebut Sertifikat Guru Penggerak tidak menjadi sayarat dalam jabatan kepala sekolah. Tetap semangat Guru Penggerak sebagai agen perubahan.