Kurikulum Satuan Pendidikan merupakan dokumen hidup (living document) yang membantu satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan berkualitas yang terwujud melalui proses analisis, refleksi, dan evaluasi berbasis data yang telah dijalankan secara sistematis dan terstruktur, yang berfungsi:
- memunculkan kemandirian dan mengembangkan kompetensi kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengorganisasi dan merencanakan pembelajaran dengan lebih efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dari satuan pendidikan untuk mencapai tujuannya.
- membantu kepala satuan pendidikan melakukan diversifikasi kurikulum berdasarkan hasil identifikasi potensi dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan murid. Diversifikasi ini diharapkan dapat memperkuat ciri khas satuan pendidikan dan membantu untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya.
- memunculkan rasa kepemilikan dan kolaborasi dalam menyukseskan pelaksanaan kurikulumnya menuju pendidikan yang berkualitas melalui proses keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
Selain itu dalam Menyusun KSP, satuan Pendidikan juga harus memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan KSP yaitu:
- Berpusat pada murid: Pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan Murid
- Kontekstual: Menunjukkan diversi_kasi, berdasarkan pada karakteristik satuan pendidikan, konteks daerah (sosial budaya dan lingkungan), serta dunia kerja (khusus SMK).
- Esensial: Memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami.
- Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.
- Melibatkan berbagai pemangku kepentingan: Pengembangan kurikulum satuan pendidikan melibatkan komite satuan pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan antara lain orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta dunia kerja untuk SMK dan SLB/SMALB, di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
Dalam penyelenggaraannya, kurikulum satuan pendidikan perlu menjadi dokumen yang dinamis, diperbarui secara berkesinambungan, menjadi referensi dalam keseharian, direfleksikan, dan terus disusun sesuai dengan evaluasi dan kebutuhan satuan Pendidikan.
Penyusunan dokumen kurikulum satuan pendidikan hendaknya dimulai dengan memahami secara utuh struktur kurikulum. Langkah penyusunan kurikulum satuan pendidikan merupakan sebuah siklus yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Hal Ini berarti proses evaluasi tidak seharusnya menjadi akhir dari proses penyusunan kurikulum satuan pendidikan, melainkan evaluasi dapat menjadi awal siklus yang tidak terpisah sebelum mulai melakukan perencanaan.
Proses penyusunan kurikulum satuan pendidikan bersifat:
- TETAP: mengacu kepada kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum ditetapkan oleh pemerintah pusat.
- FLEKSIBEL/DINAMIS: mengembangkan kurikulum satuan pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum, sesuai karakteristik dan kebutuhan satuan pendidikan)
Komponen Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 sebagamana diubah dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, paling sedikit memuat:
- Karakteristik Satuan Pendidikan
- Visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan
- Pengorganisasian pembelajaran, dan
- Perencanaan pembelajaran
Sebelum mengembangkan kurikulum, satuan pendidikan perlu melakukan analisis karakteristik dan lingkungan belajar dengan menampung aspirasi anggota komunitas, dan menjadikan visi dan misi sebagai arahan yang disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan. Analisis karakteristik satuan pendidikan penting untuk dilakukan agar mendapatkan gambaran utuh kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan dan seluruh warganya. Hasil analisis karakteristik akan menjadi landasan dalam proses perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
Contoh KSP sebagai inspirasi [Lihat/Download disini]
