You are currently viewing Perkuat Penjaminan Mutu, MKKS SMP Kolaka Timur Gelar Sosialisasi Sinkronisasi dan Validasi Data BCKS

Perkuat Penjaminan Mutu, MKKS SMP Kolaka Timur Gelar Sosialisasi Sinkronisasi dan Validasi Data BCKS

Kolaka Timur – Dalam upaya meningkatkan tata kelola kepemimpinan sekolah dan integritas data kependidikan, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Kolaka Timur sukses menyelenggarakan pertemuan strategis pada Sabtu, 28 Maret 2026. Kegiatan yang bertempat di SMP Negeri 1 Lalolae ini mengusung tema utama: “Sinkronisasi dan Validasi Data BCKS Sebagai Instrumen Penjaminan Mutu Kepala Sekolah”.

Acara ini dihadiri oleh 35 peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah SMP se-Kabupaten Kolaka Timur serta perwakilan guru. Turut hadir memberikan arahan langsung adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur Drs. Syafruddin, M.Pd, dan Kepala Bidang Ketenagaan Uris, S.Pd, serta dipimpin langsung oleh Ketua MKKS, Badiang, S.Pd., M.Pd.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs. Syafruddin, M.Pd, menekankan beberapa poin krusial bagi seluruh pimpinan satuan pendidikan:

  • Proaktif Terhadap Informasi Bantuan: Kepala sekolah diminta peduli dan cepat menindaklanjuti informasi terkait bantuan dari pemerintah pusat, terutama mengenai bantuan digitalisasi pendidikan yang laporannya harus segera diselesaikan.
  • Pengembangan Profesi: Seluruh kepala sekolah dan guru mata pelajaran diwajibkan bergabung dengan komunitas GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan).
  • Implementasi Regulasi Periodesasi: Penegasan terkait Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengenai pengangkatan dan rotasi kepala sekolah. Berdasarkan hasil tracking, terdapat 90 kepala sekolah (SD dan SMP) yang telah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena masa periodesasi.
  • Integritas Data Jabatan: Beliau menyoroti adanya ketidaksesuaian data, di mana ada kepala sekolah yang masih berstatus Plt (Pelaksana Tugas) namun memberikan informasi sebagai definitif di Dapodik maupun Anjab.
  • Kepedulian Lingkungan: Setiap sekolah diwajibkan memiliki tempat pembuangan sampah terpilah (organik dan anorganik) serta membentuk bank sampah di lingkungan sekolah.

Dalam kegiatan MKKS kali ini, Kepala Bidang Ketenagaan, Uris, S.Pd, juga memberikan instruksi mendalam terkait penataan administrasi ketenagaan:

  • Validasi dan Perbaikan Data: Masih ditemukan perbedaan data periodesasi pada sistem dengan kenyataan di lapangan. Kepala sekolah yang statusnya Plt namun terdata definitif tidak akan bisa diusulkan melalui jalur non-reguler.
  • Syarat Jabatan: Sertifikat BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah) merupakan syarat mutlak untuk perpanjangan masa jabatan.
  • Sinkronisasi Sistem MyASN dan Dapodik: Untuk keperluan reset data di sistem pusat, kepala sekolah wajib mengirimkan tangkapan layar (screenshot) Dapodik dan MyASN, serta menyetorkan SK pengangkatan awal kepada Bidang Ketenagaan.
  • Kedisiplinan dan Absensi: Mekanisme kehadiran ASN diperketat melalui tiga cara, yakni absensi manual, aplikasi Simpegnas, serta bukti dokumentasi foto apel pagi dan siang. Adapun izin tidak masuk kerja harus diajukan langsung kepada Kepala Dinas.

Kegiatan ditutup dengan harapan agar seluruh hasil kesepakatan dapat menjadi panduan strategis bagi para Kepala Sekolah dalam menjalankan tugasnya. Sinergi antara kebijakan Dinas Pendidikan dan implementasi nyata di tingkat sekolah menjadi kunci utama suksesnya transformasi pendidikan di Kabupaten Kolaka Timur. Melalui validitas data yang akurat dan komitmen kerja yang disiplin, MKKS SMP Kolaka Timur optimis dapat mewujudkan ekosistem belajar yang sehat, transparan, dan bermutu tinggi.

Tinggalkan Balasan