Picture4 (1)

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA

MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH (MKKS) SMP KABUPATEN KOLAKA TIMUR

 

BAB I

PENGERTIAN

Pasal 1

  • Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri Kabupaten Kolaka Timur selanjutnya disingkat MKKS SMP Kabupaten Kolaka Timur;
  • Kepala sekolah adalah Kepala SMP Negeri di Kabupaten Kolaka Timur yang berstatus definitif berdasarkan Surat Keputusan pihak yang berwenang;
  • Anggota adalah Kepala SMP Negeri di wilayah Kabupaten Kolaka Timur;
  • Pengurus MKKS adalah Kepala SMP Negeri di wilayah Kabupaten Kolaka Timur yang dipilih oleh anggota secara demokratis;
  • Pengurus Harian adalah pengurus MKKS SMP Kabupaten Kolaka Timur yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, dan Bendahara I.

 

BAB  II

NAMA, LOGO, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 2

Nama MKKS dan implikasi sosial-yuridisnya hanya dipakai dalam hubungannya dengan kegiatan  organisasi MKKS itu sendiri yang dijalankan oleh Pengurus yang sah untuk melakukan aktivitas organisasi atas kesepakatan/keputusan organisasi sesuai dengan tujuan, sifat, fungsi, dan tanggung jawab yang telah ditentukan.

 

Anggaran Rumah Tangga MKKS Koltim Selengkapnya [Lihat disini]