
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH (MKKS) SMP KABUPATEN KOLAKA TIMUR
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
- Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri Kabupaten Kolaka Timur selanjutnya disingkat MKKS SMP Kabupaten Kolaka Timur;
- Kepala sekolah adalah Kepala SMP Negeri di Kabupaten Kolaka Timur yang berstatus definitif berdasarkan Surat Keputusan pihak yang berwenang;
- Anggota adalah Kepala SMP Negeri di wilayah Kabupaten Kolaka Timur;
- Pengurus MKKS adalah Kepala SMP Negeri di wilayah Kabupaten Kolaka Timur yang dipilih oleh anggota secara demokratis;
- Pengurus Harian adalah pengurus MKKS SMP Kabupaten Kolaka Timur yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, dan Bendahara I.
BAB II
NAMA, LOGO, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 2
Nama MKKS dan implikasi sosial-yuridisnya hanya dipakai dalam hubungannya dengan kegiatan organisasi MKKS itu sendiri yang dijalankan oleh Pengurus yang sah untuk melakukan aktivitas organisasi atas kesepakatan/keputusan organisasi sesuai dengan tujuan, sifat, fungsi, dan tanggung jawab yang telah ditentukan.
Anggaran Rumah Tangga MKKS Koltim Selengkapnya [Lihat disini]